Soal: Assalaamualaikum. Saya ada pertanyaan. Berapakah jumlah batu nisan untuk satu jenazah itu? Dua atau satu? Dalam buku mantan kiyai NU Kesalahan Modin Dalam Merawat Jenazah, dikatakan bahwa hadits tentang batu nisan itu dla’if, hlm. 200 – 209. Kata penulis, kuburan raja Fahd di Saudi Arabia tidak diberi batu nisan sama sekali. Penanda batu nisan itu meniru orang kafir. syukron atas jawabannya. Suratman – Tuban Jawa Timur.
Jawab:
Wa’alaikumus salam warahmatullah. Semoga Allâh membimbing kita semua dalam mempelajari agama-Nya.
Boleh meletakkan nisan di atas pusara, yakni tonggak pendek dari kayu, batu atau semisalnya sebagai penanda. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasûlullâh ﷺ kepada salah seorang Sahabat Beliau ﷺ , yaitu Utsman bin Mazh’un رضي الله عنه :
لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ رضي الله عنه، أُخْرِجَ بِجَنَازَتِهِ فَدُفِنَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا أَنْ يَأْتِيَهُ بِحَجَرٍ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ حَمْلَهُ، فَقَامَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ ، وَحَسَرَ عَنْ ذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ حَمَلَهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَأْسِهِ، وَقَالَ : (( أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِيْ، وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِيْ)).
Saat Utsman bin Mazh’un رضي الله عنه meninggal, jenazahnya dikeluarkan lalu dikubur. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan seorang pria untuk mengangkat sebuah batu, tapi dia tidak kuat. Maka Rasûlullâh ﷺ datang ke batu itu, lalu menyingsingkan lengan baju, mengangkat dan meletakkan batu di bagian kepala Utsman dan mengatakan, “Agar aku bisa mengenali kuburan saudaraku, dan aku akan menguburkan keluargaku yang meninggal di dekatnya.” (HR. Abu Dawud no. 3.206 dengan penyederhanaan redaksi)
Hadits ini dihukumi hasan oleh para Ulama, di antaranya Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar dan al-Albani. Kalau ada yang menghukuminya dha’if (lemah), barangkali itu karena dalam sanadnya ada Katsir bin Zaid yang dilemahkan oleh an-Nasa`i, namun dikuatkan oleh lebih banyak ahli seperti Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, Ali bin al-Madini dan Ibnu ‘Adiyy –rahimahumullah-. Ibnu Hajar رحمه الله meringkas keterangan tentangnya dengan mengatakan shaduq yukhthi` (terpercaya, tapi punya kesalahan). Tidak diketahuinya nama Sahabat yang meriwayatkan juga tidak berpengaruh, karena semua Sahabat adil dan diterima riwayatnya. Intinya, hadits ini bukanlah hadits yang lemah, tapi hasan (termasuk kategori shahih) menurut sebagian besar ahli hadits.
Dengan demikian, klaim menyerupai orang kafir batal dengan sendirinya; karena hal ini dilakukan langsung oleh Rasûlullâh ﷺ . Sedangkan praktek pada kuburan Raja Fahd رحمه الله , -jika benar begitu-bukanlah dalil. Lagi pula tidak ada pertentangan dalam hal ini, karena memasang nisan bukanlah suatu kewajiban. Hukumnya adalah boleh jika diperlukan. Bisa jadi pihak Kerajaan Arab Saudi merasa tidak perlu; karena kemasyhuran beliau dan perhatian rakyat kepada beliau, sehingga tidak ada kekhawatiran rancu dengan kuburan lain. Atau ada penanda lain selain nisan.
Adapun mengenai jumlah, hendaknya seperlunya saja, yang penting bisa dikenali. Dalam hadits di atas, Nabi ﷺ meletakkan sebuah batu yang cukup besar. Wallâhu A’lam
MAJALAH AS-SUNNAH EDISI 06/THN XX/DZULHIJJAH 1437H/OKTOBER 2016M